Seakan tak pernah jera, para oknum pelaku ilegal loging terus saja melaksanakan aksinya, seperti yang terjadi di Kab. Loteng tepatnya di daerah Dusun Sekedek Desa Setiling Kec. Batukliang . Pada hari Senin 16 Januari 2017 Timsus Kodim 1620/Loteng yang sedang melaksanakan kegiatan patroli di kawasan hutan lindung Desa Seteling Kec. Batukliang Timsus menemukan beberapa tonggak pohon mahoni yang baru selesai ditebang, setelah ditelusuri Timsus kemudian menemukan kayu hutan jenis mahoni yang akan diolah dirumah saudara Amat dan Saudara Kamar. Setibanya di rumah saudara Amat dan saudara Kamar, Timsus hanya menemukan kayu mahoni yang berukuran diameter 30 cm dan 40 cm dengan panjang 2 meter sebanyak 50 batang, dalam bentuk olahan Papan jenis kayu Mahoni ukuran 3 x 35 x 200 cm sebanyak 45 Lembar total keseluruhan sekitar 20 Kubik, kemudian ditemukan juga Gergaji Bangkong yang digunakan untuk penebangan, Gergaji tangan, kapak dan parang masing-masing 1 buah, serta Kereta roda 2 yang di gunakan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut, namun saat itu Timsus tidak menemukan pemiliki rumah yakni bapak Amat dan bapak Kamar karena mereka keburu kabur mendengar kedatangan petugas. Kegiatan Patroli yang dilakukan oleh Timsus Kodim 1620/Loteng di bawah pimpinan Kapten Inf Mas’ud Danramil 1620-07/Batukliang tersebut berlangsung aman dan lancar, selanjutnya barang bukti yang ditemukan saat pelaksanaan sweping dibawa ke Makodim 1620/Loteng dan nantinya akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Prov. NTB untuk proses lebih lanjut. Dengan adanya penemuan ini, diharapakn kedepan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan kegiatan ilegal loging, karena dampak yang akan ditimbulkan dapat merusak lingkungan dan sangat merugikan kita semua, untuk itu stop ilegal loging untuk kelangsungan hidup kita bersama.
Selasa, 17 Januari 2017
TIMSUS KODIM 1620/LOTENG KEMBALI TEMUKAN KAYU ILEGAL
Posted by Penrem162 on 12.59 in Serba Serbi Terbaru | Comments : 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar