
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua calon TKI diperoleh informasi bahwa keduanya mengetahui bahwa KTKLN mililknya mati, Hal itu sudah disampaikan kepada saudara Jupri yang merupakan karyawan Tri Mahardika Travel. Dari keterangan saudara Jupri mengatakan bahwa keduanya bisa lolos apabila membayar Rp. 400.000 (Empat Ratus ribuRupiah) perorang dan keduanya menyanggupi perjenjian tersebut. Saat keduanya diantar dari Terare ke LIA, Mamiq Dian kembali meminta Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perorang untuk biaya transport. Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap saudara Mamiq Dian dieroleh keterangan, bahwa yang bersangkutan mengetahui bahwa prosedur keberangkatan calon TKI harus melapor ke BP3TKI, namun hal itu tidak dilakukan karena mengetahui bahwa KTKLN mati maka kemungkinan calon TKI nya akan digagalkan keberangkatannya, karena mengetahui bahwa KTKLN keduanya mati dan membenarkan bahwa dia menerima uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dari kedua calon TKI tersebut untuk membantu meloloskannya ke luar negeri.
Kemudian pada pukul 19.15 Wita kedua calon TKI dan oknum yang memberangkatkan dibawa ke Makodim 1620/Loteng untuk diambil keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Loteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada pukul 19.15 Wita kedua calon TKI dan oknum yang memberangkatkan dibawa ke Makodim 1620/Loteng untuk diambil keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Loteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Posting Komentar