TRENDING

Rabu, 27 Mei 2020

Danrem 162/WB Instruksikan Kodim Jajaran Tingkatkan Segala Upaya Cegah Covid

Mataram - Guna mengevaluasi Bertambahnya kasus Positif Covid-19 di wilayah NTB dengan beberapa tran baik adanya kasus positif menjangkit anak anak, transmisi lokal yang terjadi baik di kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur serta seluruh kabupaten/Kota se NTB masuk zona merah, semenjak tanggal 23 - 26 Mei 2020 yang cukup tinggi perharinya, Forkopimda NTB yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 menggelar Rapat Evaluasi di Gedung Sangkareang, Selasa malam.

Menyikapi hal tersebut, Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdahni, S.Sos. SH. M.Han, Rabu (27/05) menginstruksikan Kodim jajarannya untuk terus semangat serta tingkatkan segala kegiatan sebagai upaya cegah, putus matarantai dan percepatan penangganan Covid-19 di wilayah NTB.

Adapun beberapa instuksi yang disampaikan sesuai hasil rapat Forkopimda agar para Dandim jajarannya bersama steakholder lainnya tingkatkan serta perketat kembali hal-hal diantaranya :

Pertama, Bandara akan di tutup untuk perjalanan orang (kecuali logistik).

Kedua, kapal ferri diprioritaskan khusus untuk orang yg memiliki surat jalan dinas dan memiliki hasil Swap serta untuk logistik. 

Ketiga, karena kemungkinan besar penularan dari tempat keramaian maka kita berperang lawan Covid-19 dgn cara menertibkan dan perketat sistem pengawasan pasar dengan segera mendirikan tenda Pos terpadu dan memberlakukan sistem masuk pasar sesuai protokol kesehatan Covid-19 terhadap penjual dan pembeli dengan melaksanakan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun, masuk ruangan penyemprotan disinfektan, pakai masker, sarung tangan, jika perlu pakai kacamata, dan uang yang akan digunakan belanja harus disterilkan di box sterilisasi uang. 

Pembatasan jam pasar mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita. 

Khusus penjual bahan makanan basah seperti sayur mayur, ikan dan daging akan digelar di lapangan masing-masing berjarak 2 meter. Sedangkan penjual barang-barang sembako seperti beras, gula, minyak dan lainnya tempatnya tetap di pasar.

Ketiga, pemberlakuan jam malam pukul 21.00 Wita sudah tidak ada lagi aktivitas di luar rumah termasuk berjualan dan lalu lalang kendaraan.

Keempat, aturan wajib menggunakan masker bagi siapa pun termasuk anak anak jika keluar rumah. 

Kelima, laksanakan patroli pagi, siang dan sore hari sekaligus sosialisasi pencegahan Covid-19 serta lakukan tindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan dengan memberikan peringatan yg mendidik.

Keenam, para Muspida Tkt-1 akan berkunjung ke Kabupaten/Kota untuk memberi semangat dan mentriger jajaran Kabupaten/Kota agar lebih aktif lagi memerangi Covid-19 di wilayahnya. 

Ketujuh, sampaikan kepada masyarakat agar kita semua bersatu padu untuk berperang melawan Covid-19 mulai dari mendisiplinkan diri sendiri dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, lalu ke keluarga kemudian di lingkungan sampai ke 
masyarakat luas.

Terkait hal itu juga, Danrem menyampaikan kepada satuan jajarannya agar terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di wilayah masing-masing untuk melakukan upaya-upaya lebih masif bahkan lebih tegas dan lebih gencar dari sebelum-sebelumnya dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing, guna menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat tentang bahaya virus Corona sehingga dapat terbentuk disiplin yang tinggi untuk secara bersama-sama berupaya mencegah dan mengatasi penyebaran Covid-19.

Posting Komentar

 
Back To Top