Pada tanggal 19 Januari 2016, anggota Koramil 1607-12/Moyo Hilir Serma Zaburusin dan Koptu Hamden beserta dua orang anggota Polhut Kab. Sumbawa melaksanakan kegiatan patroli di Kec. Moyo Hilir. Dari pelaksanaan patrol tersebut, anggota Koramil beserta anggota Polhut berhasil menangkap pelaku ilegal loging di Desa ngeru Kec. Moyo Hilir, selain mengamankan satu orang pelaku atas nama H. Susanto umur 39 tahun warga Desa Berare Kec. Moyo Hilir Kab. Sumbawa, Petugas juga memperoleh barang bukti berupa satu buah truk warna kuning tanpa nomor Polisi yang mengangkut duabelas kayu gelondongan jenis Jati dengan ukuran dua m, dan ditemukan juga satu buah mesin senso beserta satu cirigen bensin. Setelah diintrogasi oleh anggota Koramil dan anggota Polhut, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke kantor Dinas Kehutanan Kab. Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya penangkapan pelaku illegal loging ini oleh petugas gabungan Kodim 1607/Sumbawa dan Polhut ini, diharapkan kedepan masyarakat akan menyadari bahwa kegiatan illegal loging merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, karena selain dapat merusak kelestarian lingkungan penebangan hutan secara liar juga dapat menyebabkan bencana alam seperti tanah longsor dan lain sebaginya.
Rabu, 20 Januari 2016
ANGGOTA KORAMIL KEMBALI MENANGKAP PELAKU ILEGAL LOGING
Posted by Penrem162 on 13.55 in Serba Serbi Terbaru | Comments : 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar