Pada tanggal Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 pukul 04.45 Wita bertempat di Jalan Lintas Serading - Moyo Hilir Desa Serading Kec Moyo Hilir Kab Sumbawa telah dilakukan penangkapan 1 unit truk warna Hijau Nopol DK 9379 MC sopir An Hen alamat Desa Muer Kec Maronge yang mengangkut kayu balok jenis Jati ilegal sebanyak 5 kubik oleh Dan Unit Intel Kodim 1607/ Sumbawa Lettu Inf Zainul Fahri beserta 12 anggota Unit Intel. Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut Pukul 21.30 Wita Dan Unit beserta anggota unit Intel melakukan pengendapan di dua lokasi yaitu Jln Moyo Utara - Sebewe dan Jln Srrading - Moyo Hilir. Pukul 04.45 Wita pada saat truk yang membawa kayu balok jenis jati melintas di Jln Serading - Moyo Hilir Desa Serading Kec Moyo Hilir langsung dilakukan penghadangan terhadap truk tersebut, sopir melarikan diri dan Pukul 05.05 Wita karena supir truk melarikan diri danbarang bukti langsung di bawa ke Kantor Unit Intel dengan pengawalan secara ketat oleh Dan Unit Intel beserta anggota Unit Intel dan langsung melalukan pemeriksaan. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah truk, 2. 5 kubik kayu jati, 1 buah parang, Hp merk Nokia, 3 org buruh. Setelah diintrogasi oleh anggota Unit Intel Kodim 1607/ Sumbawa, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke kantor Dinas Kehutanan Kab. Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya penangkapan pelaku illegal loging ini oleh petugas Unit Intel Kodim 1607/ Sumbawa, diharapkan kedepan masyarakat akan menyadari bahwa kegiatan illegal loging merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, karena selain dapat merusak kelestarian lingkungan penebangan hutan secara liar juga dapat menyebabkan bencana alam seperti tanah longsor dan lain sebaginya.
Sabtu, 27 Februari 2016
ANGGOTA UNIT INTEL KODIM 1607/SUMBAWA KEMBALI MENANGKAP PELAKU ILEGAL LOGING
Posted by Penrem162 on 15.50 in Serba Serbi Terbaru | Comments : 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar