TRENDING

Selasa, 11 April 2017

CALON TKI ILEGAL BERHASIL DIGAGALKAN UNIT INTEL KODIM 1620/LOTENG

Senin,  10 April 2017 pukul 18.00 Wita bertempat di Lombok Internasional Airport (BIL) Praya Loteng, telah dilakukan penggagalan keberangkatan dua orang Calon TKI illegal berikut oknum yang memberangkatkan oleh tim gabungan unit inteldim Loteng dan petugas BP3TKI. Adapun identitas Calon TKI yakni Sahidin, yang lahir di Tinggar pada 31 Desember 1980 Warga Tinggar Kota Mataram, Sahiran lahi tanggal 31 Desember 1980 berasal dari  Bas kota mataram. Adapun identitas oknum yang memberangkatkan adalah Haji Dian Sarapudin alias Mamiq Dian yang merupakan pengusaha Tri Mahardika Travel Terare Lotim.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua calon TKI diperoleh informasi bahwa keduanya mengetahui bahwa KTKLN mililknya mati,  Hal itu sudah disampaikan kepada saudara Jupri yang merupakan karyawan Tri Mahardika Travel. Dari keterangan saudara Jupri mengatakan bahwa keduanya bisa lolos apabila membayar Rp. 400.000 (Empat Ratus ribuRupiah)  perorang dan keduanya menyanggupi perjenjian tersebut. Saat keduanya diantar dari Terare ke LIA, Mamiq Dian kembali meminta Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perorang untuk biaya transport. Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap saudara Mamiq Dian  dieroleh keterangan, bahwa yang bersangkutan mengetahui bahwa prosedur keberangkatan calon TKI  harus melapor ke BP3TKI, namun hal itu tidak dilakukan karena mengetahui bahwa  KTKLN mati maka kemungkinan calon TKI nya akan digagalkan keberangkatannya, karena mengetahui bahwa KTKLN keduanya mati dan membenarkan bahwa dia  menerima uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dari kedua  calon TKI tersebut untuk membantu meloloskannya ke luar negeri.
Kemudian pada pukul 19.15 Wita kedua calon TKI dan oknum yang memberangkatkan dibawa ke Makodim 1620/Loteng untuk diambil keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Loteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Posting Komentar

 
Back To Top