Tim
operasi gabungan (Opsgab) Illegal logging yang terdiri dari tim khusus Kodim
1607/Sumbawa bersama KPH Empang dibawah pimpinan Kepala Bidang Pengamanan
(Kabidpam) KPH Empang Dedi Puwanto, S.P., M.Sc., berhasil mengamankan delapan
pelaku pembalakan liar beserta barang bukti berupa balok kayu di Hutan Lindung
Labangka tiga Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa pada Jumat (23/2) pagi tadi.
Dandim
1607/Sumbawa Letkol Arm Sumanto, S.Sos., mengungkapkan barang bukti yang
berhasil diamankan oleh tim Opsgab illegal logging dari Kodim Sumbawa dan KPH
yakni kayu rimba sebanyak 22 balok dan 1 unit truk warna kuning yang ditinggal
lari oleh supirnya.
Menurut
cerita Sumanto, penyergapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
"Ada truk warna kuning yang memuat kayu balok jenis klicung",
sebutnya.
Dilanjutkannya,
pada Kamis malam (22/2/2018) sekita pukul 20.00 Wita timsus Kodim 1607/Sumbawa
bersama KPH bergerak menuju sasaran yang dimaksud yakni hutan lindung Labangka
Kecamatan Empang dan berhasil menemukan 1 unit truk sesuai dengan laporan dan
delapan orang pelaku yang sedang menaikan kayu balok klicung keatas mobil truk.
"Mendengar
keterangan delapan terduga pelaku yang tidak bisa menunjukan kelengkapan
administrasi berupa surat-surat terkait, tim Opsgab langsung mengamankan mereka
beserta 1 unit truk tersebut. Namun lanjutnya, sopir truk kabur melarikan
diri", ungkap Sumanto.
Sumanto
menambahkan, pagi tadi sekitar pukul 07.00 Wita Timsus kembali menyisir kawasan
hutan dan menemukan tumpukan kayu bentuk balok jenis klicung sebanyak 40 batang
dan 1 unit mesin Sensau serta
satu
buah tenda penampungan dan satu buah dari terpal plastik yang ditinggalkan oleh
pelaku Ilegal Loging.
"Kerjasama
antara masyarakat dengan aparat seperti ini sangat kita butuhkan, TNI tetap
komit dalam pemberantasan pelaku Illegal Looging", tegasnya.
Terpisah
Danunit Intel Kodim 1607/Sumbawa Letda Inf Ikhsan menyampaikan 40 batang kayu
balok jenis klicung langsung dihancurkan di TKP dan membakar tenda penampungan
karena kondisi medan yang tidak memungkinkan untuk dibawa turun.
"Para
terduga pelaku illegal logging beserta barang bukti dan dokumen yang
menjelaskan tentang posisi penebangan didalam kawasan hutan Lindung oleh KPH
Kecamatan Empang sore tadi sudah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses
hukum selanjutnya.
Posting Komentar