Mataram : Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI, Benny Susianto, S.IP, dalam rangkaian kunjungan kerja selama dua hari di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), usai membuka Rapim TNI-Polri di Mataram, Rabu (13/2/2019) pagi, meninjau sasaran fisik opster TNI 2019, yakni pembangunan Rumah Hunian Sementara (Huntara) di Dusun Munawaroh dan Dusun Bawaq Bagik, Desa Medas Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Pangdam, Mayjen TNI, Benny Susianto yang didampingi Danrem 162/WB, Kolonel (Czi), Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos,SH, M.Han, sempat berbincang-bincang dengan warga masyarakat yang menerima dana stimulant dari pemerintah pusat.
Benny, mengingatkan kepada warga, dana tersebut tidak dikasi dalam bentuk uang kepada warga penerima bantuan, namun dalam bentuk bahan atau matrial. Hal ini dengan maksud tidak disalahgunakan oleh masyarakat, sehingga uang tersebut betul-betul untuk dipergunakan untuk pembangunan rumah.
“Saya khawatir, nantinya dana tersebut akan disalah gunakan untuk membeli yang lain-lain, membeli tempa goreng atau membeli yang lain yang lain diluar kebutuhan rumah yang dibangun. Artinya uang tersebut harus diperguakan untuk membeli bahan bangunan seperti semen,” ucapnya.
Pangdam juga menjawab, pertanyaan salah satu warga yang rumahnya mengalami rusak ringan dengan mendapat bantuan dana stimulant Rp 10 Juta. Tenyata saat ia membangun rumahnya hingga rampung, hanya menghabiskan uang senilai Rp 5 Juta, lalu sisanya Rp 5 Juta, mau dikemanakan ?
Panglima pun menjawab uang yang masih tersisa tersebut, bisa dipergunakan untuk membangun yang lainnya, contoh bisa membangun WC atau kamar mandi atau memperbaiki yang lainnya. Itu haknya anda. Tapi jangan dipergunakan diluar kepentingan untuk rumah.
“Karena negara memberikan bantuan dana itu harus dipakai untuk membangun. Oleh sebab itu manfaatkan dana tersebut untuk keperluan membangun rumah. Tidak boleh diluar dari kepentingan itu”,tegasnya.
Jadi Pangdam menegaskan, dana stimulant ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dan jangan disalahgunakan.
Kenapa pemerintah meratakan semua bagi masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan senilai Rp 10 Juta. Karena pemerintah tidak bisa menghitung satu persatu, karena jumlahnya cukup banyak. Sehingga untuk mempersingkat waktu, akhirnya dipukul rata semua dan diberikan masing-masing senilai Rp 10 Juta.
“Namanya bantuan dana stimulant. Bagi bapak-bapak yang cukup rumahnya diperbaiki dengan biaya Rp.8 Juta, masih tersisa Rp 2 Juta, nach dana yang tersisa Rp 2 Juta ini dapat dipergunakan untuk biaya memperbaiki yang lainnya. “ tegas Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI, Benny Susianto, S.IP.
Pangdam, Mayjen TNI, Benny Susianto yang didampingi Danrem 162/WB, Kolonel (Czi), Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos,SH, M.Han, sempat berbincang-bincang dengan warga masyarakat yang menerima dana stimulant dari pemerintah pusat.
Benny, mengingatkan kepada warga, dana tersebut tidak dikasi dalam bentuk uang kepada warga penerima bantuan, namun dalam bentuk bahan atau matrial. Hal ini dengan maksud tidak disalahgunakan oleh masyarakat, sehingga uang tersebut betul-betul untuk dipergunakan untuk pembangunan rumah.
“Saya khawatir, nantinya dana tersebut akan disalah gunakan untuk membeli yang lain-lain, membeli tempa goreng atau membeli yang lain yang lain diluar kebutuhan rumah yang dibangun. Artinya uang tersebut harus diperguakan untuk membeli bahan bangunan seperti semen,” ucapnya.
Pangdam juga menjawab, pertanyaan salah satu warga yang rumahnya mengalami rusak ringan dengan mendapat bantuan dana stimulant Rp 10 Juta. Tenyata saat ia membangun rumahnya hingga rampung, hanya menghabiskan uang senilai Rp 5 Juta, lalu sisanya Rp 5 Juta, mau dikemanakan ?
Panglima pun menjawab uang yang masih tersisa tersebut, bisa dipergunakan untuk membangun yang lainnya, contoh bisa membangun WC atau kamar mandi atau memperbaiki yang lainnya. Itu haknya anda. Tapi jangan dipergunakan diluar kepentingan untuk rumah.
“Karena negara memberikan bantuan dana itu harus dipakai untuk membangun. Oleh sebab itu manfaatkan dana tersebut untuk keperluan membangun rumah. Tidak boleh diluar dari kepentingan itu”,tegasnya.
Jadi Pangdam menegaskan, dana stimulant ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dan jangan disalahgunakan.
Kenapa pemerintah meratakan semua bagi masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan senilai Rp 10 Juta. Karena pemerintah tidak bisa menghitung satu persatu, karena jumlahnya cukup banyak. Sehingga untuk mempersingkat waktu, akhirnya dipukul rata semua dan diberikan masing-masing senilai Rp 10 Juta.
“Namanya bantuan dana stimulant. Bagi bapak-bapak yang cukup rumahnya diperbaiki dengan biaya Rp.8 Juta, masih tersisa Rp 2 Juta, nach dana yang tersisa Rp 2 Juta ini dapat dipergunakan untuk biaya memperbaiki yang lainnya. “ tegas Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI, Benny Susianto, S.IP.
Posting Komentar