Mataram - Rapat terbatas yang dipimpin Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE. M.SC., bersama Wagub NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dihadiri Forkopimda NTB yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah NTB, Bupati Lobar dan Walikota Mataram di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTB jalan Pejanggik Kota Mataram, Minggu (3/5).
Rapat terbatas membahas tentang pertimbangan rencana pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Nusa Tenggara Barat akibat penyebaran virus Corona atau Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Membuka rapat, Gubernur NTB menyampaikan bahwa dengan adanya peningkatan jumlah masyarakat terpapar positif covid-19 menunjukkan belum adanya perkembangan perubahan perilaku masyarakat kita, berarti bahwa apa yang telah kita lakukan sebelumnya perlu kita evaluasi bersama untuk mengambil langkah lebih serius lagi kedepan terutama di daerah-daerah yang penyebarannya masif, seperti di Kota Mataram dan Lombok Barat masih banyak sekelompok masyarakat tidak mematuhi prosedur pencegahan covid-19, masih berkerumunan dengan jumlah banyak orang dan euporia masyarakat menyambut ramadhan yang cukup antusias, sehingga perlu menjadi antensi kita bersama.
Sehingga dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Gubernur Prof. Dr. H. Zulkieflimansyah menawarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di NTB, khususnya Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat guna mencegah penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas serta untuk mempercepat penanganannya.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalillah yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 NTB menawarkan Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi (PWMB) sebagai pendukung pencegahan Covid-19 di NTB.
Sejalan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB beserta steakholder lainya, Danrem 162/WB Kolonel Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., menyampaikan siap mendukung keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Prov NTB baik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi (PWMB) guna percepatan penanganan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di NTB dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019, maka PSBB sudah dapat diberlakukan.
"Jadi dalam ketentuan tersebut, PSBB diberlakukan harus memenuhi kriteria yakni terjadinya peningkatan jumlah kasus dan atau meningkatnya jumlah kematian, serta harus dilakukan kajian terhadap kasus Covid-19 tersebut," jelas Ahmad Rizal.
Selain itu, lanjutnya, harus diperhatikan dampak dari PSBB itu sendiri baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan keamanan, anggaran dan operasional selama pelaksanaan PSBB.
"Yang terpenting saat ini bagaimana mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati dan melaksanakan imbauan pemerintah terutama penggunaan masker, physical distancing (jaga jarak) dan social distancing dengan tidak boleh berkumpul, termasuk penerapan PSBB," ujarnya.
Orang nomor satu di jajaran Korem 162/WB tersebut juga menyarankan penerapan PSBB skala prioritas dilakukan khususnya di Kota Mataram dan Kabupaten Lobar mengingat kasus penularan Covid-19 sangat signifikan, sedangkan Kabupaten kota yang lain untuk sementara diberlakukan PSBB terbatas.
"Namun jika kasusnya di seluruh Kabupaten Kota di NTB terus meningkat, jika dipandang perlu maka sepatutnya di pertimbangkan langkah untuk memberlakukan PSBB sebagai solusinya," terang Ahmad Rizal.
"Harapan Kita meningkatnya kesadaran masyarakat serta kerjasama semua komponen, sangat dibutuhkan untuk dapat mengurai dan keluar dari wabah virus corona ini tentunya dengan mentaati dan melaksanakan imbauan dan kebijakan pemerintah,ini semua untuk kepentingan bersama,dengan demikian NTB khususnya dan bangsa Indonesia umumnya segera terbebas dari Covid-19," tandas pria kelahiran Jakarta tersebut.
Posting Komentar