Mataram – Guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) dengan tren baru yang sulit dideteksi pola penyebarannya karena aktifitas kelompok masyarakat dalam jumlah besar, masih kurang kedisplinan dalam melaksanakan semua imbauan pemerintah, serta terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di wilayah Provinsi NTB, Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han, sebagai bagian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di wilayah NTB dan bentuk tanggungjawab moral serta kepedulian kepada masyarakat menyampaikan imbauan melalui siaran RRI Mataram, Jalan Langko, Kota Mataram dengan harapan pesan imbauan ini dapat didengar oleh seluruh masyarakat NTB, Rabu (20/5/2020).
Dalam siarannya, Danrem 162/WB menyampaikan imbauan sesuai Keputusan nomor 003.2-504 Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur NTB pada hari selasa tanggal 19 Mei 2020, tentang penetapan pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19, dan sejalan dengan imbauan ketua MUI Prov NTB guna meminimalisir, mencegah serta untuk membantu percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah NTB.
Adapun imbauan yang disampaikan Danrem antara lain :
Pertama, Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) diusahakan menghindari kontak fisik secara langsung, dan bisa dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan;
Kedua, Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZiS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) yang ada di masjid, mushola, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat dapat diberikan secara langsung kepada mustahik dengan tetap mengikuti protokol kesehatan;
Ketiga, Dalam situasi pandemi Covid-19, takbiran dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya;
Keempat, Takbiran dapat dilakukan/dilaksanakan di masjid hanya oleh pengurus takmir masjid;
Kelima, Salat Idul Fitri 1441 H dilakukan/ dilaksanakan di rumah masing-masing;
Keenam, Silaturahim atau halal bihalal Idul Fitri 1441 H bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;
Ketujuh, Perayaan lebaran topat dengan keramaian yang lazim dilaksanakan sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditiadakan;
Kedelapan, Sesuai dengan protokol kesehatan, seluruh mall, pusat perbelanjaan dan toko-toko pakaian untuk sementara ditutup sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai waktu yang ditentukan kemudian;
Kesembilan, Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariah;
Kesepuluh, Kepada seluruh aparat keamanan terkait (TNI, Polri), Pol PP, Camat, Lurah/kepala desa, kepala lingkungan dan ketua RT dengan selalu melibatkan peran serta aktif dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya di masing-masing lingkungan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban agar keputusan Gubernur ini dapat dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Kesebelas, Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Alumni Akmil 1993 terebut berharap agar semua masyarakat dapat mematuhi semua imbauan pemerintah tersebut demi membantu percepatan penanganan Covid-19 di wilayah NTB, untuk keamanan dan keselamatan diri, keluarga dan kita semua.
Disamping itu, orang nomor satu di jajaran Korem 162/WB ini juga menginstruksikan kepada para Dansat di jajarannya agar mensosialisasikan imbauan pemerintah tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat secara bersinergis melalui para Babinsa, Babinkamtibmas, kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan stakeholder lainnya, tentang Himbauan tersebut baik secara langsung berkeliling menggunakan pengeras suara, melalui media sosial ataupun media online lainnya.
Posting Komentar