Sumbawa - Pembinaan teritorial dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat binaan melalui komunikasi sosial (Komsos) sangat efektif. Hal ini dilakukan oleh Danramil 1607-09/Utan Rhee Kapten Inf Amdatullah kepada puluhan masyarakat nelayan di Desa Bajo Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Selasa (19/2).
Pada kesempatan tersebut, Kapten Amdatullah meminta kepada masyarakat nelayan agar melakukan penangkapan ikan sesuai dengan cara tradisional menggunakan jala atau memancing.
"Penangakapan ikan menggunakan bahan peladak atau bom ikan dan postasium akan berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut," paparnya.
Adapun akibat bom ikan, lanjut Amdatullah, tidak hanya berbahaya bagi ikan dan eksistem didalamnya seperti trumbu karang, juga akan berdampak kepada masyarakat nelayan sendiri. Karena ikan akan berkurang secara drastis akibat mati sia-sia sehingga masyarakat akan kehilangan pekerjaan atau minimal penghasilan berkurang.
Amdatullah juga mengingatkan masyarakat nelayan yang merupakan masyarakat binaan wilayah teritorial Koramilnya tentang sanksi yang akan diterima bagi pelaku bom ikan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Maka dari itu, imbaunya, lakukan penangkapan ikan sesuai dengan kebiasaan masyarakat tradisional dengan tidak menggunakan bom ikan yang dapat merusak ekosistem laut dan membawa dampak negatif bagi masyarakat nelayan sendiri.
Pada kesempatan tersebut, Kapten Amdatullah meminta kepada masyarakat nelayan agar melakukan penangkapan ikan sesuai dengan cara tradisional menggunakan jala atau memancing.
"Penangakapan ikan menggunakan bahan peladak atau bom ikan dan postasium akan berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut," paparnya.
Adapun akibat bom ikan, lanjut Amdatullah, tidak hanya berbahaya bagi ikan dan eksistem didalamnya seperti trumbu karang, juga akan berdampak kepada masyarakat nelayan sendiri. Karena ikan akan berkurang secara drastis akibat mati sia-sia sehingga masyarakat akan kehilangan pekerjaan atau minimal penghasilan berkurang.
Amdatullah juga mengingatkan masyarakat nelayan yang merupakan masyarakat binaan wilayah teritorial Koramilnya tentang sanksi yang akan diterima bagi pelaku bom ikan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Maka dari itu, imbaunya, lakukan penangkapan ikan sesuai dengan kebiasaan masyarakat tradisional dengan tidak menggunakan bom ikan yang dapat merusak ekosistem laut dan membawa dampak negatif bagi masyarakat nelayan sendiri.
Posting Komentar