TRENDING

Rabu, 03 April 2019

KPH Sejorong Bersama Kodim 1628/SB Melakukan Pengecekan Dan Pemusnahan Kayu Hasil iIegal Logging

Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sejorong bersama TNI melakukan pemusnahan dan pengecekan barang bukti hasil ilegal logging berupa kayu sonokeling yang berlokasi di hutan lindung Bukit Ai Gering Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa barat.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, di pimpin langsung oleh Kasipam KPH Sejorong Pulung Basuki, S.HUD bersama anggota staf Intel Kodim 1628/SB, anggota Koramil 1628-03/Seteluk beserta staf Desa Seteluk Tengah, yang berjumlah kurang lebih 17 orang, Selasa (2/4/2019) kemarin.

Kegiatan tersebut, di mulai Pukul 12.10 Wita, Tim gabungan KPH Sejorong bersama TNI berangkat mulai dari Koramil 1628-03/Seteluk menuju lokasi ilegal logging kayu sonokeling. Namun, terlebih dahulu tim melakukan pengecekan dilokasi pemusnahan ilegal logging. Selanjutnya tim melakukan pemusnahan barang bukti yang berlangsung dengan memotong menggunakan 1 unit senso dari KPH Sejorong.

“Untuk jumlah pohon kayu sonokeling yang sudah di tebang, dan yang berada dalam kawasan hutan lindung berjumlah 41 pohon serta menghasilkan 204 balok dengan Koordinat UTM 50 L 0488334-9048932. Untuk jumlah d luar kawasan hutan lindung berjumlah 4 pohon dan menghasilkan 12 balok,” ungkap Kasipam KPH Sejorong Pulung Basuki, S.HUD.

Pulung Basuki juga menuturkan, lokasi pemotongan kayu sonokeling ini termasuk dalam wilayah hutan lindung. Kemudian barang bukti Sonokeling harus di musnahkan, guna menghindari pengambilan kembali barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk di salah gunakan.

“Pemusnahan barang bukti ilegal logging kayu sonokeling, untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan, karena waktu dan cuaca yang tidak mendukung, kemungkinan besok kami lanjut lagi,” ujarnya.

Terpisah, Dandim 1628/SB Letnan Kolonel Czi Eddy Oswaronto, S.T., memberikan apresiasi atas kinerja KPH Sejorong bersama anggota Koramil 1628/Seteluk, staf Intel Kodim 1628/SB dan staf Desa setempat.

Sesuai dengan undang-undang dan permendagri tentang kehutanan, pemusnahan ini di lakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Pihaknya tidak akan memberi ruang untuk dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tidak memungkinkan pengambilan BB dihadapkan dengan lokasi serta kurangnya sarana dan prasarana.

“Ini sinergitas yang luar biasa, dan Alhamdulillah hasilnya maksimal,” ungkap Dandim.

Dijelaskannya, kondisi hutan kita di NTB khususnya Sumbawa Barat sudah memprihatinkan karena banyak lahan yang kosong alias gundul akibat minimnya pohon besar yang tumbuh.

“Ini sangat berbahaya bila terus dibiarkan sehingga kedepan para stakeholder terkait harus segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk menindak lanjuti agar hutan kembali terlihat hijau dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar,” terangnya.

Selain itu, Dandim juga meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika tertangkap dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun yang ingin coba-coba melakukan ilegal logging.

“Mari berperan aktif menjaga kelestarian hutan serta lingkungan kita, dan jangan ragu-ragu apabila menemukan kejanggalan di hutan seperti penebangan pohon agar dipertanyakan legalitasnya dan dilaporkan kepada instansi terkait, baik Koramil, KPH, maupun Polsek terdekat atau Babinsa yang ada di Desa setempat,” demikian Dandim Eddy Oswaronto

Posting Komentar

 
Back To Top