Setelah mengetahui adanya indikasi adanya tempat penimbunan minyak tanah, Tim Intel Korem 162/WB langsung bereaksi untuk melakukan pengintaian. Pukul 08.00 Wita anggota Tim menemukan lokasi penimbunan minyak tanah bersubsidi di lingkungan Desa Tegal Kec.Selagalas Kota Mataram .Setelah dilakukan pengecekan pelaku tidak bisa menunjukkan surat ijin ataupun rekomendasi dari Dinas pertambangan, maka yang bersangkutan bersama dengan barang buktinya sementara diamankan di kantor Tim Intel Korem 162/WB untuk dimintai keterangannya sebelum diserahkan kepada pihak Polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Danrem 162/WB Kolonel Czi lalu Rudy I Srigede S.T.,M.Si mengatakan, bahwa minyak yang diamankan oleh anggota Tim Intel Korem 162/WB tersebut merupakaan minyak subsidi yang dikirim dari Sumbawa Via Bus Surya Indah dan Bus Langsung Inadah ke Mataram. Sebanyak 13 drum berisi minyak tanah subsidi yang di bawa tersebut, 104 jerigen 20 literan yang diperkirakan mencapai 4680 liter telah diamankan oleh anggota Tim. Dari informasi yang didapatkan minyak tanah di Kab.Sumbawa masih bersubsidi, karena belum adanya peralihan dari bahan bakar minyak ke Gas. Untuk harga minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Sumbawa harga perliternya Rp 3.500 dan harga ecerannya mencapai Rp 5.000 perliternya, sementara harga di Mataram Rp 13.000 sampai dengan Rp 15.000. Dengan demikian pelaku telah melanggar UU pertambangan dan setelah selesainya dimintai keterangan oleh anggota Tim pelaku beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Posting Komentar