Seakan tak pernah jera, para pelaku ilegal loging terus saja beraksi, saat anggota Unit Inteldim 1614/Dompu melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan illegal loging pada hari Rabu malam 17 Mei 2017, Tim yang dipimpin langsung oleh Danunit Inteldim yaitu Lettu Kav M. Kasim berhasil mengamankan 1 unit truk bak kayu warna kuning dengan Nopol EA 8487 SZ, yang sedang mengangkut kayu rimba campuran jenis heci dan jenis impi di Desa Kwangko Kec Manggelewa Kab. Dompu.
Setelah melakukan pengendapan, anggota Unit Intel kemudian menahan dan memeriksa Sopir truk yang bernama Hamdan usia 25 tahun warga Desa Manggeasi Kec. Dompu Kab. Dompu. Saat ditanya mengenai surat ijin angkut dan dokumen kayu, sopir tersebut tidak dapat menunjukkan kepada petugas. Karena tidak dapat menunjukkan surat ijin, Tim operasi pemberantasan ilegal loging kemudian membawa supir beserta barang bukti berupa 1 unit truk bak kayu warna kuning Nopol EA 8487 SZ, dan kayu rimba campuran jenis heci 13 batang dan kayu jenis impi 36 batang yang sudah berbentuk balok dengan ukuran 10 x15 x 4 : 9 batang serta ukuran 15 x 20 x 4 : 40 batang dengan jumlah kubikasi sebanyak 5 kubik ke Makodim 1614/Dompu untuk proses lebih lanjut. Menurut pengakuan dari sopir truk tersebut, kayu yang diangkutnya merupakan milik saudara Randi usia 25 tahun warga Desa Kwangko Kec. Manggelewa Kab. Dompu. Kayu-kayu tersebut berasal dari Desa Mata Kec. Terano Kab. Sumbawa dan rencananya kayu ini akan di bongkar di gudang penampungan kayu milik UD. Darma yang berada di Desa Kwangko Kec Manggelewa Kab. Dompu. Dengan adanya kegiatan operasi pemberantasan kayu ilegal ini, diharapkan masyarakat khususnya para pelaku ilegal loging menyadari bahwa kegiatan ilegal loging tersebut melanggar hukum. Perlu kita sadari bersama bahwa keberadaan hutan sangat penting bagi kehidupan, untuk itu mari kita jaga hutan kita demi kelangsungan hidup anak cucu kita nantinya.
Posting Komentar