TRENDING

Senin, 05 Februari 2018

Balap Liar Ganggu Ketertiban Berlalu Lintas, Koramil Aikmel Bantu Gelar Penertiban




Balap liar yang menjadi trend para pemuda sangat mengganggu ketertiban masyarakat terutama di jalan raya yang digunakan untuk kepentingan umum.

Kaitan dengan hal tersebut, Koramil 1615-11/Aikmel dan anggota Unit Inteldim 1615/Lotim berkoordinasi dengan Polsek Aikmel untuk bersama-sama melakukan tindakan penertiban terhadap para pemuda pengguna jalan raya yang melakukan trek-trekan ataupun balap liar disepanjang jalan raya Rengrud Dea Sukarma Kecamatan Aikmel lombok Timur, Minggu (4/2).

Danramil 1615-11/Aikmel Kapten Inf Lalu Arik mengatakan kegiatan penertiban balapan liar tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah akibat ulah anak-anak muda di jalan raya. Sehingga lanjut Lalu Arik, ia mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Polsek Aikmel melakukan penertiban agar masyarakat kembali tenag dan tidak dibuat resah.



Menurut Lalu Arik, pada kesempatan tersebut, beberapa anggota Koramil bersama anggota Unit Inteldim 1615/Lotim dan dua orang anggota Polsek Aikmel berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar, namun pelakunya berhasil kabur.

Terpisah Dandim 1615/Lotim Letkol Inf Agus setiandar, S.IP., menyampaikan ia mendapat laporan dari masyarakat, kemudian memerintahkan anggota Unit Inteldim 1615/Lotim bersama Koramil setempat untuk berkoordinasi dengan Polsek untuk melaksanakan penertiban.

Dan Alhamduilillah kata Agus, dua unit sepeda motor sebagai barang bukti berhasil diamankan oleh anggota dan barang bukti tersebut ada di Makodim 1615/Lotim”, jelasnya.

Agus menambahkan, rencana barang bukti tersebut bisa diambil oleh pemiliknya dengan menghadirkan orang tua bersama Kepala Desa setempat maupun anak tersebut untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi. 


Orang Nomor satu di Kodim Lombok Timur tersebut berharap, dengan kegiatan penertiban ini para pemuda khususnya tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang dapat menggangu kepentingan masyarakat umum apalagi dilakukan di jalan-jalan yang merupakan fasilitas umum.

“Semoga anak-anak muda kita di Lombok Timur khususnya sadar jika yang dilakukan itu melanggar norma-norma hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain”, pungkasnya.  

Posting Komentar

 
Back To Top