Maraknya
penebangan pohon secara liar oleh oknum
yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan hutan dipinggir Dam Pela Parado
mulai terlihat gundul.
Untuk
mengantisipasi terjadinya kerusakan hutan, Koramil 1608-07/Monta bersama
Himpunan Mahasiswa Mataram (HMM), Pramuka SMPN 1 Monta dan SMP 1 Wijaya serta
Karang Taruna Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima melaksanakan Penghijauan
di sekitar lokasi Dam Pela Parado, Minggu (11/2).
Usai
penanaman pohon, Wadan Ramil 1608-07/Monta Kapten Inf Iswan menyampaikan
penanaman pohon disekitar Dan Parado Desa Pela ini dalam rangka mengantisipasi
hal-hal yang tidak kita inginkan mengingat pohon-pohon besar disekitar Dam
sudah mulai sedikit bahkan tidak ada akibat penebangan pohon secara liar oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.
Iswan
menambahkan, jumlah pohon yang ditanam sebanyak 500 pohon. "Sekitar 500
pohon yang kami tanam bersama para Mahasiswa dan adik-adik Pramuka dari SMP dan
Karang Taruna Desa setempat dengan jenis pohon Slimakama dan Mahoni",
jelas Iswan.
"Semoga
reboisasi dimusim hujan ini, semua pohon yang kami tanam bisa hidup dan tumbuh
besar yang dapat memberikan manfaat untuk kita bersama", haranpnya.
Sementara
Dandim 1608/Bima Letkol Inf Bambang Kurnia Eka P. ditempat terpisah mengatakan
hutan di Pulau Sumbawa khususnya di wilayah Bima sudah terlihat gundul dan
harus dilaksanakan reboisasi.
"Hutan
kita dibeberapa titik sudah mulai terlihat gundul akibat penebangan hutan
secara liar yang dilakukan oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Hal ini lanjut Bambang, tidak bisa dibiarkan karena akan berakibat fatal bagi
kita semua.
Menurutnya,
tindakan yang harus dilakukan yakni penanaman kembali pohon-pohon yang dapat
menyimpan air sehingga hutan kembali terlihat hijau dan subur.
Mantan
Komandan Secata Rindam IX/Udayana tersebut berharap, setelah dilakukan
reboisasi agar secara bersama-sama menjaga keutuhan hutan dari para penebang pohon secara liar dan juga
menghimbau agar para pelaku illegal logging sadar dan tidak lagi melakukan
perbuatan yang dapat merusak hutan karena sanksi hukumnya sangat berat",
pungkasnya.
Posting Komentar