Setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara sehingga patut untuk mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah di dharma bhaktikan bagi kejayaan dan tegaknya negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Begitu juga dengan para prajurit TNI, setiap prajurit TNI dan PNS TNI memiliki hak yang sama untuk medapat penghargaan dari negara, dengan ketentuan prajurit tersebut telah melaksanakan tugas selama 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun atau 32 tahun secara terus-menerus tanpa cacat dan menunjukkan hasil prestasinya dalam melaksanakan tugas. Karena hal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh para prajurit TNI se Garnizun Mataram, oleh sebab itu pada hari Kamis 10 Oktober 2013 bertempat di Aula Sudirman Korem 162/WB, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Tanda Kehormatan Negara yang di sampaikan oleh Kolonel Inf Nyoman Nastra dan Letkol Inf H. Muchtadin dari Mabes TNI. Dalam acara tersebut diikuti oleh Para Kasi dan Pasi Korem 162/WB, perwakilan anggota jajaran Korem 162/WB, perwakilan dari Lanal Mataram dan Perwakilan dari Lanud Rembiga.
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, para anggota prajurit TNI se Garnizun Mataram dapat mengerti dan memahami mengenai tatacara pengajuan dan tatacara pemakaian Tanda Kehormatan Negara.
Posting Komentar